
Hukum adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
1. Plato/ defenisi hukum adalah sisitem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yag mengikat masarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang hanya tidak mengikat masarakat tetapi juga hakim.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya ( friedmann, 1993: 149)
Dr. Soerjono Soekanto, S.H, M.A dan purnadi purbacaraka S.H menyebutkan arti yanmg disebutkan arti yang diberikan masarakat pada hukum sebagai berikut :
a. hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai di siplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hikum sebagai kaidah,yakni pedoman tau patokan sikap tindak atau prilaku yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur atau proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan menegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskrasi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni prosese hubungan timbal balik antara sisitem poko kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau prikelakuan yang teratur, yaitu prikelakuan yang di ulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi abstark tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Sumber-sumber hukum
Arti Sumber Hukum , Sumber hukum dapat dibedakan dalam :
a. Sumber hukum yang historis yaitu stelsel-stelsel di masa lampau, yang turut serta dalam membentuk hukum yang berlaku hukum yang sekarang, seperti:
• Code Civil untuk pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
• Dokumen-dokumen, surat-surat dan keterangan lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukumyang berlaku pada masa tertentu, bukan sumberhukum dalam arti sesungguhnya, tetapi bahan untuk mengetahi hukum.
b. Sumber hukum yang filosofis, yaitu asas atau dasar mengapa hukum itu dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat dan daya manusia yang menghasilkan hukum itu. Menurut Hogu de groot, terdiri dari:
• Akal manusia ( redo )
• Tuhan Yang Maha Esa
1. Sumber hukum materil yaitu faktor-faktor yang mentukan isii hukum,dalam hal ini isi hukum ditentukan oleh “ faktor idill, dan Faktor kemasarakatan. Faktor idil adalah pedoman yang tetap dan harus diikuti oleh pembentuk undang-undang atau badan negara lainnya dalam melakukan tugasnya, yaitu keadilan dan kesejahtraan masarakatan.
2. Sumber hukum formal yaitu bentuk nyata hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formil dari hukum fositif, antara lain:
a. Undang-undang, termasuk UUD :
• Kebiasaan
• Perjanjian, perjanjian antar negara maupun perjanjian antar warga masarakat
• Keputusan hakim (yurisprudensi)
• Pendapat ahli hukum yang terkemuka ( doktrin )
Undang-Undang
Undang-undang adalah suatu peraturan hukum yang di susun dan ditetapkan oleh negara berlaku bagi masarakat hukum yang bersangkutan.Undang undang dapat dibedakan kedalam dua macam yaitu undang-undang dalam arti pormil dan undag-undang dalm arti materil.Undang-undang dal;am arti materil di sebut juga undang- undang dalam arti luas, sedangkan undang-undang dalam arti formil di sebut juga undang-undang dalam arti sempit
Klasifikasi Hukum
Dari beberapa jenis hukum yang berbeda, ada tiga klasifikasi utama hukum:
Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana adalah hukum yang berada di bawah kuasa pemerintah untuk mendakwa seseorang karena melakukan suatu tindkan kriminal atau kejahatan. Biasadikatakan bahwa tugas ini juga dierikan kepada publik secara keseluruhan.
Hukumperdata secara khusus memperhatikan kewajiban yang dimiliki oleh suatu pihak tertentu yang harus diberikan pada pihak lainnya.
Hukum ini diterapkan ketika salahsatu pihak menggugat atau menunut pihak lainnya, karena pihak kedua tersebut tidak dapat memenuhi memenuhi suatu tugas atau kewajiban hukum yang harus diberikankepada pihak pertama. (untuk masalah ini, pemerintah bisa diposisikan sebagai suatupihak khusus yang dapat mendapat tuntutan masyarakat; sebagai contoh, sebuah kotadapat menuntut atau ditutntut oleh kontraktor kontruksi).
Hukuman kejahatan (sepertipenjara atau denda) akan berbeda dengan ganjaran bagi masyarakat (seperti merusak uang atau pembebasan yang adil).
Hukum Substantip dan Prosedural
Hukum Substantif mengatur hak-hak serta tugas seseorang dalam segala tindkan danperilakunya di asyarakat. Sedangkan
Hukum Prosedural mengendalikan/mengontrolperilaku dari badan pemerintah (terutama pengadilan) sebagai badan yang mendirikandan mendorong aturan-aturan hukum substantif. Sebuah undang-undang ataskejahatan melakukan pembunuhan, sebagai contoh, adalah termasuh aturan hukumsubstantif. Tetapi aturan yang menerangkan peruatan percobaan tindak kejahatanadalah termasuk prosedural.
Hukum Publik dan Hukum Privasi.
Hukum Publik adalah menyangkut kekuatan pemerintah dan mengatur hubunganantara pemerintah dengan pihak tertentu. Contohnya adalah termasuk hukumperundang-undangan, hukum peraturan pemerintah, dan hukum kriminal/pidana.Sedangkan hukum privasi/khusus menciptakan sebuah kerangka aturan hukum yangdapat membuat pihak tertentu mepunyai kemampuan mengatur hak-hak dantugas/kewajiban yang harus diberikan dan dikerjakan oleh masing-masing pihak.



0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN TANYA DAN BERKOMENTAR DISINI..
SEBAIKNYA BERKOMENTAR YANG AMAN-AMAN SAJA, NO SPAMMING YA .
THANKYOUUU !!